DAFTAR ISI

Sebagai Distributor, wajib mengikuti dan mematuhi Kebijakan dan Prosedur secara menyeluruh dalam menjalankan bisnis PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL Kebijakan dan Prosedur ini, dalam bentuknya yang sekarang dan sebagaimana telah diubah atas dasar kebijaksanaan sepenuhnya PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL, tidak dibuat untuk melarang atau membatasi kebebasan anggota tetapi untuk mengatur bisnis mereka, membina kebiasaan satu sama lain berlaku jujur, beretika, menjaga simpati, hak, keuntungan dan tanggung jawab bersama.

Setiap Distributor berkewajiban untuk membaca, memahami, mematuhi, dan memastikan telah memahami isi dari kebijakan ini dan menerapkannya dalam kegiatan usahanya berdasarkan versi terkini dari Kebijakan ini.
Sewaktu mensponsori Distributor baru, Distributor yang mensponsori bertanggung jawab untuk memastikan pemohon tersebut mendapatkan versi terkini dari Kebijakan ini sebelum menandatangani dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Distributor kepada perusahaan.

Sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur, istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut :

“Perusahaan / VLI”
Perusahaan PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL, adalah Perseroan Terbatas yang terdaftar di Indonesia yang beralamat di Springhill Royal Suite, Commercial No 3, Jl. H. Benyamin Sueb, Blok D9 Kemayoran, Jakarta 14410 Indonesia.

“Distributor”
Distributor adalah “Perwakilan Mandiri” yang merujuk kepada setiap orang yang terdaftar, untuk memasarkan produk dan layanan VLI.

“Sponsor”
Sponsor adalah Distributor terdaftar yang memperkenalkan Perusahaan dan merekrut pelanggan untuk bergabung dalam bisnis VLI.

“Upline”
Upline berarti orang yang berhasil merekrut calon Distributor untuk bergabung ke dalam bisnis VLI.

“Downline”
Downline adalah orang yang berhasil direkrut oleh Distributor VLI.

1.1. PERSYARATAN MENJADI DISTRIBUTOR

  1. Harus disponsori oleh seorang Distributor.
  2. Individu yang berusia minimal 17 tahun.
  3. Tidak sedang dijatuhi hukuman kasus pidana.
  4. Melampirkan fotokopi e-Kartu Identitas Penduduk (e-KTP), atau salinan Surat Izin Kerja (KITAS) atau Izin Tinggal Sementara (KIMS) dalam hal pemohon adalah warga asing yang tinggal di Indonesia dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah.
  5. Melampirkan informasi rekening bank (data KTP harus sesuai dengan data rekening Bank).
  6. Melengkapi informasi pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran Distributor atau Formulir Aplikasi Elektronik, (tanda tangan elektronik ini akan dianggap sebagai tanda tangan asli). Calon Distributor dapat membuat pilihan pendaftaran untuk mendapatkan :

    a. Member Biasa – Pembayaran IDR 100.000
    i. Mendapatkan User ID dan Password.
    ii. Menikmati harga preferred member dengan produk diskon sampai 25% dari harga konsumen.
    iii. Menikmati Bonus Plan B dengan berbelanja 400 PV per bulan.
    iv. Menikmati konsultasi kesehatan melalui Whatsapp (WA) e-konsultasi.
    v. Nomor Identitas (Indentity Distributor – ID) keanggotaan hanya akan diaktifkan sebagai Distributor setelah melakukan pembelanjaan pertama.

    b. Preferred Member
    i. Free Membership Fees sebesar IDR 100.000.
    ii. Mendapatkan User ID dan Password.
    iii. Menikmati harga preferred member dengan produk diskon sampai 25% dari harga konsumen.
    iv. Memilih produk sesuai dengan posisi saat pendaftaran keanggotaan.
    v. Menikmati Bonus Plan A dan Plan B dengan berbelanja 400 PV per bulan.
    vi. Menikmati konsultasi kesehatan melalui Whatsapp (WA) e-konsultasi.
    vii. Nomor Identitas (Indentity Distributor – ID) keanggotaan hanya akan diaktifkan sebagai Distributor setelah melakukan pembelanjaan pertama.
    viii. Menikmati program program spesial oleh VLI (syarat & ketentuan berlaku):-
    –  Loyalty Program
    – Famili Xtra Sepcial Deal
    – Premium Medical Check Up
    – Akses Exclusive – Training modules
    – Incentive Tours “Work Hard, Play Hard”.

  7. Perusahaan berhak menyetujui dan menolak pendaftaran tanpa memberikan keterangan.
  8. Distributor hanya diizinkan memiliki satu Nomor Identitas (ID) keanggotaan.
  9. Suami, istri distributor dapat disponsori sebagai distributor. Sponsornya haruslah istrinya atau suaminya dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam grup lain.
  10. Calon Distributor tidak boleh dari karyawan, atau pasangan dari karyawan Perusahaan.
  11. Jika terbukti melanggar kebijakan Perusahaan untuk Distributor yang disponsori oleh dua atau lebih Distributor, maka perusahaan akan memberhentikan status Distributor-nya.

1.2. MANFAAT BAGI DISTRIBUTOR

  1. Setelah Nomor Identitas (ID) keanggotaan diterima dari VLI, maka Distributor dapat menikmati hak istimewa yang disediakan oleh Perusahaan:

    a. Membeli Produk dengan Harga Distributor.
    b. Mendapatkan keuntungan dari penjualan Ritel.
    c. Bonus (sesuai dengan Marketing Plan Perusahaan).
    d. Mensponsori individu lain sebagai Distributor dan dengan demikian membangun Jaringan Pemasaran dan berkembang melalui Marketing Plan.
    e. Ikut serta dalam acara, training atau pelatihan dan program promosi serta insentif (syarat dan ketentuan berlaku) yang disponsori oleh VLI untuk Distributornya.

  2. Distributor adalah perwakilan mandiri dan tidak boleh menyiratkan atau mewakili dirinya sendiri sebagai pemegang waralaba, partner, karyawan, agen atau perwakilan resmi Perusahaan dan tidak memiliki hak untuk bernegosiasi atau menandatangani kontrak apapun atas nama Perusahaan.

  3. Dengan menandatangani Formulir Pendaftaran Distributor atau online Formulir Aplikasi Elektronik, maka Distributor sepenuhnya setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan Prosedur.

  4. Semua Distributor memiliki hak yang sama untuk menjalankan bisnis mereka di mana saja tanpa menerapkan wilayah mana pun secara eksklusif.

1.3. PENGUNDURAN DIRI DISTRIBUTOR

  1. Distributor dapat mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan.
  2. Jika Distributor mengundurkan diri, semua downline Distributor yang mengundurkan diri tersebut akan ditransfer ke sponsor upline langsungnya. Dan jika ingin mendaftar kembali sebaga Distributor maka harus menunggu selama enam (6) bulan terhitung sejak surat pengunduran dirinya diterima oleh Perusahaan.
  3. Setelah pengunduran diri Distributor, Perusahaan berhak mengoperasikan atau mengelola jaringan aktifnya tanpa pemberitahuan kepada Distributor yang mengundurkan diri tersebut.

2.1 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR

  1. Semua Distributor diwajibkan untuk mematuhi Kebijakan dan Prosedur Perusahaan. Perusahaan berhak mengambil tindakan jika Distributor melanggar salah satu dari syarat atau ketentuan yang ada.
  2. Distributor bertanggung jawab untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran dalam menjalankan bisnis mereka.
  3. Dalam menjalankan bisnis, Distributor harus setiap saat melindungi dan menaikan reputasi Perusahaan dan produk atau layanan Perusahaan. Distributor harus menahan diri dari semua perilaku yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau tidak konsisten dengan kepentingan publik dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang tidak sopan, menipu, menyesatkan, dan tindakan tidak etis.
  4. Distributor bertanggung jawab untuk memberi tahu Perusahaan secara tertulis jika ada perubahan alamat atau nomor kontak. Hal ini untuk memastikan semua informasi tentang Distributor tersimpan dengan akurat.
  5. Jika ada informasi yang dicantumkan dalam aplikasi pendaftaran adalah salah atau menyesatkan atau tidak benar, maka Perusahaan berhak untuk :-
    a. Menghentikan Distributor atau,
    b. Memindahkan Distributor dan/atau seluruh downline ke grup lain sesuai keputusan Perusahaan
    c. Menangguhkan Distributor untuk periode waktu kapan pun; atau
    d. Menahan bonus, komisi, tunjangan atau insentif yang jatuh tempo atau masih harus dibayar kepada Distributor; atau
    e. Mengambil tindakan apapun yang dianggap benar atau sesuai oleh Perusahaan.
  6. Jika ada surat atau email yang dikembalikan, Distributor itu akan secara otomatis dikeluarkan dari daftar dan tidak akan lagi menerima surat Perusahaan sampai alamat Distributor diperbaiki atau diperbarui.
  7. Distributor yang menerima undangan diharuskan untuk menghadiri Rapat atau Pelatihan Perusahaan.
  8. Distributor tidak boleh merekrut atau berupaya merekrut seseorang tanpa sepengetahuan dari orang tersebut sebagai Distributor atau secara sengaja mengisi formulir pendaftaran elektronik Distributor atas nama dari orang yang bersangkutan.
  9. Tidak ada jaminan pendapatan apapun dari Perusahaan mengenai klaim pendapatan yang tidak masuk akal, menyesatkan, atau tidak representatif yang dibuat oleh Distributor.
  10. Distributor bertanggung jawab untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.

2.2 NON-KOMPETISI

  1. Perusahaan melarang keras Distributor untuk bergabung dengan perusahaan direct selling / penjualan langsung lainnya atau perdagangan serupa.
  2. Bila terbukti bahwa Distributor secara sadar mendekati Distributor lain dengan maksud untuk memperkenalkannya ke perusahaan direct selling lain atau mempengaruhi Distributor lain untuk meninggalkan sponsornya dan bergabung dengan jaringannya, maka Distributor yang melanggar peraturan tersebut akan segera diberhentikan status Distributor-nya.

2.3 SPONSOR SILANG

  1. Tidak boleh ada sponsor silang dari Distributor. Sponsor silang dalam konteks ini berarti:
    a. Mendaftarkan Distributor yang ada dari grup lain ke dalam jaringannya.
    b. Mendaftarkan dirinya sebagai Distributor baru di bawah sponsor lain ketika status Distributornya masih berlaku.
    c. Mengizinkan orang lain atau kerabat menggunakan status Distributor-nya untuk melakukan bisnis.
  2. Dalam hal sponsor silang, tindakan yang harus diambil adalah sebagai berikut:
    a. Distributor yang mendaftarkan Nomor Distributornya sendiri dalam grup lain harus diakhiri.
    b. Semua Distributor yang terlibat akan dipindahkan kembali ke sponsor aslinya.
    c. Jika Distributor “A” diketahui telah menggunakan Distributor orang lain misalnya “B” di bawah grup lainnya lagi untuk menjalankan bisnis ini; maka Distributor “B” akan dihentikan dan semua downline Distributor “B” akan dipindahkan ke “A”.
  3. Perusahaan berhak :
    a. Menahan pembayaran komisi atau bonus dari Distributor yang melanggar; dan/atau
    b. Menghentikan Distributor yang melanggar atas kebijakan perusahaan.

3.1. MARKETING PLAN

  1. Distributor harus menjalankan Marketing Plan sebagaimana diatur dalam Materi Resmi VLI. Distributor tidak boleh menawarkan peluang VLI melalui, atau dalam kombinasi dengan, sistem pemasaran atau pelatihan, program, atau metode pemasaran yang tidak sesuai dengan Materi Resmi VLI.
  2. Distributor tidak boleh meminta, merekomendasikan atau mendorong Distributor lain di dalam jaringannya atau di luar jaringan/networknya untuk menandatangani suatu perjanjian atau kontrak selain dari perjanjian dan kontrak resmi VLI untuk menjadi Distributor.
  3. Demikian pula, Distributor tidak boleh meminta atau mendorong calon Distributor untuk melakukan suatu pembelian dari, atau pembayaran kepada, seorang individu atau badan untuk berpartisipasi dalam Marketing Plan selain dari pembelian atau pembayaran sebagaimana direkomendasikan atau diwajibkan dalam Materi Resmi VLI.
  4. Distributor tidak perlu meniru model penjualan piramida menyetok produk untuk tujuan keuntungan atau bonus terbesar.
  5. Distributor yang aktif dalam bisnis lain yang sejenis tidak diperbolehkan untuk mempromosikan, membicarakan, mengundang, mendorong atau berusaha membujuk distributor VLI baik yang berada dalam jaringannya maupun dalam jaringan distributor lain untuk bergabung atau membeli atau menjual produk-produk atau layanan-layanan lain dimanapun atau kapanpun. Distributor yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sangsi yang berat oleh Perusahaan seperti menahan bonus dan pencabutan keanggotaan.

3.2. BONUS DAN PAJAK

  1. Distributor wajib melakukan maintain bulanan secara eksklusif di satu (1) negara untuk kualifikasi bonus.
  2. Perhitungan untuk ranking/posisi berdasarkan PV dan perhitungan untuk bonus berdasarkan Bonus Value dari produk VLI.
  3. Periode bonus dihitung satu kali sebulan dan dibayarkan langsung ke Distributor yang memenuhi kualifikasi dan Laporan bonus yang terkomputerisasi secara online akan dihasilkan satu kali sebulan hanya untuk Distributor yang memenuhi syarat.
  4. Ketidaksesuaian dalam perhitungan bonus satu kali sebulan, atau klaim tidak menerima bonus, harus disampaikan kepada Perusahaan secara tertulis dalam waktu maksimal tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan bonus. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas suatu kekeliruan, kelalaian, atau masalah yang tidak dilaporkan dalam waktu tujuh (7) hari.
  5. Semua bonus yang ditawarkan oleh Perusahaan bersifat valid dan berlaku saat perjanjian Distributor berlaku. Perusahaan berhak mengurangi Bonus untuk pemotongan uang yang terhutang kepada Perusahaan.
  6. Penerimaan Bonus oleh Distributor dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh).
  7. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Distributor menjadi beban dan tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.

Semua Distributor harus bersatu menjaga nama baik VLI karena ketika kita membangun kepercayaan masyarakat dengan cara yang benar, maka mereka akan membicarakan produk VLI dengan perasaan yang sesungguhnya.

4.1. KLAIM ATAS PRODUK

  1. Distributor dilarang menyatakan atau menyiratkan bahwa produk VLI diformulasikan atau dirancang sebagai pengobatan, perawatan, diagnosa, pengurangan atau pencegahan suatu penyakit. Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai pernyataan medis atau obat.

4.2. LARANGAN PENUMPUKAN STOK ATAU PEMBELIAN PERSEDIAAN BERLEBIHAN

  1. Perusahaan dengan tegas melarang pembelian stok barang dalam jumlah yang tidak wajar semata-mata dengan tujuan memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus atau naik peringkat dalam Marketing Plan dan mereka juga dilarang mendorong orang lain untuk melakukannya.

 5.1. MENSPONSORI

  1. Distributor yang mensponsori seorang downline memiliki tanggung jawab untuk membantu, melatih, membimbing dan memantau downline tersebut dalam berbagai aspek program Perusahaan.
  2. Perusahaan melarang perekrutan distributor dari grup yang lain atau mensponsori pasangan (suami istri) distributor dari grup yang lain.
  3. Dalam kejadian jika dua Distributor mengklaim menjadi sponsor dari Distributor baru yang sama, Perusahaan akan menganggap formulir lengkap dalam aplikasi elektronik Perusahaan pertama yang diterima oleh Perusahaan sebagai sponsor yang sah.

5.2. MERUBAH SPONSOR

Perusahaan melarang perubahan garis sponsor, karena dapat mengganggu stabilitas dan kekuatan jaringan tersebut.

  1. Jika seorang Distributor bersikeras untuk mengubah garis sponsornya, ia dapat membuat pernyataan tertulis kepada perusahaan untuk mengakhiri status Distributor-nya dan menunggu selama enam (6) bulan sebelum mengajukan pendaftaran kembali sebagai Distributor di bawah sponsor baru. Perusahaan memiliki hak menerima atau menolak aplikasi keanggotaan tersebut.
  2. Dalam waktu dua belas (12) bulan berturut-turut tidak aktif dan tidak ada catatan transaksi penjualan, Distributor tersebut dapat membuat pernyataan tertulis kepada perusahaan untuk mengakhiri status Distributor-nya yang sudah ada dan mengajukan permohonan kembali di bawah sponsor baru. Perubahan sponsor sesuai dengan Kebijakan ini pada peringkat manapun terbatas hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup Distributor.
  3. Distributor tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mendorong, membujuk, melibatkan atau membantu Distributor lain untuk pindah sponsor. Hal ini termasuk tindakan menawarkan insentif finansial atau keuntungan untuk menghentikan status Distributor-nya dan kemudian mendaftar ulang di bawah sponsor yang berbeda. Distributor yang terbukti bertanggung jawab terlibat dalam praktik tersebut dapat mengakibatkan status Distributor-nya ditangguhkan atau dihentikan.

5.3. TRANSFER (PEMINDAHAN) ATAU PENJUALAN JARINGAN

VLI melarang transfer atau penjualan jaringan untuk mencegah seseorang Distributor mencari keuntungan pribadi. Status Distributor tidak dapat diperjualbelikan, dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

6.1. PENGALIHAN AKIBAT DISTRIBUTOR MENINGGAL DUNIA

  1. Apabila Distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris terdekatnya dengan cara membuat surat pernyataan dari ahli waris yang dikuatkan dengan kartu keluarga, surat nikah (suami istri) atau anak berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan akte lahir dari catatan sipil yang telah di legalisir.
  2. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal warisan ini maka perusahaan akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, keanggotaan akan ditangguhkan sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan. Pengalihan status Distributor akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan. Dokumen-dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku harus diserahkan kepada Perusahaan untuk memastikan pengalihan berlangsung dengan benar.
  3. Sebelum mendapatkan hak atas semua bonus dan komisi, ahli waris yang akan menggantikan posisi Distributor yang meninggal, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan, antara lain:
    a. Melampirkan bukti surat kematian dan salinan surat wasiat atau dokumen lain yang telah dinotarisasi yang menetapkan hak pengganti atas bisnis
    b. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain apabila ada, yang isinya berupa persetujuan pengalihan status keanggotaan tersebut.
    c. Melampirkan foto copy kartu keluarga.

6.2. PENGALIHAN AKIBAT KETIDAKMAMPUAN DISTRIBUTOR

  1. Apabila seorang Distributor tidak mampu menjalankan bisnis karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, Distributor yang bersangkutan diizinkan mengalihkan status Distributor-nya kepada siapa saja yang diinginkannya. Penerima kuasa harus menyediakan hal-hal sebagai berikut kepada Perusahaan:
    a. Salinan perintah pengadilan yang menunjuk individu sebagai penerima kuasa atas bisnis Distributor yang tidak mampu.
    b. Instruksi tertulis dari penerima kuasa.
    c. Perjanjian Distributor yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh penerima k Penerima kuasa selanjutnya harus:

i. Menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan -ketentuan Perjanjian; dan
ii. Memenuhi semua kualifikasi status Distributor yang tidak mampu sehingga mendapatkan pembayaran bonus sesuai peringkat tersebut. Jika penerima kuasa gagal mencapai peringkat yang dikelola oleh Distributor, maka pembayaran yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan peringkat di mana secara aktual ia memenuhi syarat selama setiap periode bonus.

 6.3 PENGALIHAN AKIBAT PERCERAIAN ATAU PEMBUBARAN

Distributor terkadang menjalankan bisnis VLI mereka dalam bentuk kemitraan suami-istri, rekanan, perusahaan, perseroan terbatas atau trust. Pada saat perkawinan berakhir dengan perceraian, atau perusahaan, rekanan, perseroan terbatas atau trust (keempat badan terakhir secara bersama-sama dalam ayat ini, selanjutnya akan disebut sebagai “badan”) dibubarkan, struktur jaringan organisasi ke atas atau ke bawah garis sponsor akan tetap tidak berubah.

  1. Selama menunggu penyelesaian perceraian atau pembubaran suatu badan, para pihak harus memilih salah satu cara sebagai berikut untuk menjalankan bisnis:
    a. Salah satu pihak dapat, dengan persetujuan tertulis dari (para) pihak lainnya, menjalankan bisnis VLI berdasarkan pengalihan secara tertulis di mana pihak pasangan, rekanan badan yang melepaskan hak dengan memberikan kuasa kepada VLI untuk berhubungan langsung dan hanya dengan pasangannya atau rekanan badan yang tidak melepaskan; atau
    b. Para pihak dapat terus menjalankan bisnis VLI secara bersama-sama, dimana semua kompensasi yang dibayarkan oleh VLI akan dibayarkan atas nama bersama para Distributor atau atas nama badan yang mana pembagiannya akan diatur atas kesepakatan bersama secara independen di antara para pihak tersebut.
  2. Jika para pihak tidak memilih manapun dari sebagaimana disebutkan di atas, VLI akan terus membayarkan bonus kepada individu yang sama kepada siapa bonus tersebut dibayarkan sebelum pengajuan proses perceraian atau pembubaran.
  3. Jika mantan pasangan suami/istri atau afiliasi badan telah sepenuhnya melepaskan semua haknya dalam bisnis VLI-nya yang semula, ia kemudian dapat mendaftar di bawah Sponsor manapun yang mereka pilih.
  4. Dalam kasus perceraian dan pembubaran badan, (para) pihak yang melepaskan haknya tidak akan memiliki hak atas Distributor atau pelanggan yang ada pada Jaringan Organisasi mereka sebelumnya. Mereka harus mengembangkan bisnis baru dengan cara yang sama seperti Distributor baru lainnya.

DISTRIBUTOR YANG DITANGGUHKAN ATAU DIBERHENTIKAN

  1. Perusahaan berhak menangguhkan dan memberhentikan Distributor dengan pemberitahuan dalam waktu kurang dari tujuh (7) hari jika:
    a. Distributor melanggar hukum atau peraturan yang mengatur penjualan langsung; atau
    b. Distributor melanggar salah satu Kebijakan dan Prosedur Perusahaan; atau
    c. Perilaku dan tindakan Distributor berdampak buruk atau kemungkinan besar akan mempengaruhi kepentingan, citra, atau reputasi Perusahaan; atau
    d. Distributor melakukan tindak pidana.
  2. Jika Distributor ditangguhkan:
    a. Keuntungan dari Distributor termasuk hak (jika ada) pembayaran bonus akan dianggap telah terhenti sejak dimulainya minggu dimana pelanggaran terjadi atau diduga telah terjadi (Tanggal Efektif) dan pembayaran bonus untuk minggu dimana dugaan pelanggaran terjadi telah dibayarkan kepada Distributor, pembayaran tersebut harus dikembalikan kepada Perusahaan.
    b. Jika pelanggaran atau investigasi terhadap dugaan pelanggaran Distributor telah dihapuskan atau telah diselesaikan (sesuai kasusnya), penangguhan akan dihentikan dan hak pembayaran bonus dan pendapatan Distributor akan dilanjutkan kembali terhitung sejak tanggal
  3. Pemberhentian Distributor oleh Perusahaan akan diberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan ini akan dikirimkan melalui whatsapp handphone atau alamat email Distributor sebagaimana dicatat dalam catatan Perusahaan.
  4. Distributor yang ditangguhkan atau diberhentikan, tidak diizinkan baik secara langsung atau tidak langsung, memasuki area Perusahaan, membeli produk, mengadakan dan menghadiri pertemuan atau perjalanan insentif, berpartisipasi dalam membangun, mensponsori atau mengembangkan bisnis salah satu Distributor lainnya. Ia harus berhenti mengidentifikasi dirinya sebagai Distributor Perusahaan dan berjanji untuk tidak mempengaruhi Distributor, karyawan atau agen Perusahaan yang ada dengan cara apapun yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu operasional atau reputasi Perusahaan.
  5. Setiap Distributor yang telah ditangguhkan / diberhentikan, tidak lagi berhak atas status Distributornya termasuk, insentif, komisi, keuntungan, hak dan semua kompensasi, pendapatan, serta keuntungan dari Perusahaan. Distributor yang mengundurkan diri, ditangguhkan atau diberhentikan tidak lagi memiliki klaim lebih lanjut terhadap Perusahaan.
  6. Distributor yang telah mengundurkan diri atau ditangguhkan atau diberhentikan dapat mengajukan pendaftaran kembali untuk Distributor baru setelah pengunduran diri, penangguhan atau penghentiannya sesuai pada persetujuan Perusahaan.
  7. Setiap orang yang mendaftar kembali untuk menjadi Distributor tidak boleh mengklaim bonus / insentif, peringkat atau posisi, yang pernah didapatkan sebelum penangguhannya / penghentian atau pengunduran dirinya.
  8. Pada saat pengunduran diri / pengakhiran perjanjian Distributor, downline Distributor tersebut dapat ditransfer / dipindahkan ke upline-nya dan Perusahaan berhak untuk menahan atau menangguhkan transfer downline Distributor tersebut hingga waktu yang dianggap sesuai oleh perusahaan sehingga terjadi kondisi status quo (kondisi statis atau tidak ada perubahan) atau hingga perusahaan memutuskan perwakilan Distributor yang akan menggantikannya.
  9. Apabila terjadi perselisihan antar Distributor, Perusahaan berhak untuk menyelidiki setiap perselisihan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor. Keputusan perusahaan bersifat final dan tidak ada banding yang akan dilayani.
  10. Perusahaan berhak mengklaim atas bonus atau piutang Distributor yang ditangguhkan / diberhentikan.
  11. Perusahaan berhak mengklaim ganti rugi dari Distributor yang ditangguhkan atau diberhentikan jika ia melanggar Kebijakan dan Prosedur atau telah berpartisipasi dalam tindakan lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi Perusahaan.
  12. Setelah penangguhan / pemberhentian status Distributornya berakhir, yang bersangkutan harus :
    a. Menghentikan penggunaan semua logo Perusahaan, merek dagang, dan/atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan; dan
    b. Dilarang menggunakan nama, tanda, label, alat tulis, nama produk, hak cipta, desain, dan/atau materi cetak apapun yang terkait dengan produk Perusahaan.

Nama VLI dan nama-nama lain yang digunakan oleh VLI adalah nama dagang, merek dagang, dan merek layanan dari VLI. Dengan demikian, merek-merek ini memiliki nilai yang sangat berharga untuk Perusahaan dan Perusahaan memiliki hak cipta sepenuhnya. Distributor harus menyertakan nama mereka sendiri, sebagai “Distributor Independen VLI” dalam suatu materi di mana mereka menggunakan kekayaan intelektual VLI sehubungan dengan pemasaran produk VLI atau peluang VLI.

8.1. MEREK DAGANG

  1. Selain dari barang yang dicetak yang disediakan atau dijual kepada Distributor, maka Distributor dilarang menggunakan nama Perusahaan, logo, merek dagang, dan/atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  2. Distributor dilarang mendaftarkan atau menggunakan nama Perusahaan, merek dagang, logo atau nama produk apapun yang dimiliki Perusahaan dengan cara lain apapun di situs web apapun, alamat URL (Uniform Resources Locator), nama Domain, iklan media elektronik atau bentuk iklan lainnya yang akan mengarahkan konsumen untuk mempercayai bahwa URL tersebut adalah situs web VLI.

 

8.2. MATERI YANG DILINDUNGI HAK CIPTA

  1. Distributor tidak dibolehkan memproduksi ulang rekaman audio atau video presentasi, acara dan pidato Perusahaan untuk dijual atau untuk keperluan lain atau untuk digunakan secara pribadi tanpa izin tertulis dari
  2. Distributor yang ingin menggunakan nama Perusahaan, merek dagang, atau materi ber-hak cipta harus mendapatkan persetujuan dari Perusahaan dengan mengajukan kepada Perusahaan, setidaknya 14 hari sebelum Semua permohonan harus dilakukan secara tertulis.
  3. Semua literatur dan materi resmi Perusahaan, baik yang dicetak, di film atau diproduksi dengan rekaman suara ber-hak cipta dilarang diproduksi ulang secara keseluruhan atau sebagian oleh Distributor atau orang lain kecuali diizinkan oleh Perusahaan.

8.3. IKLAN

  1. Untuk mempromosikan produk dan peluang yang ditawarkan oleh VLI, Distributor harus menggunakan alat bantu penjualan dan materi pendukung yang dibuat oleh VLI dan harus menghindari semua perbuatan atau praktek yang tidak sopan, menipu, menyesatkan, tidak etis atau tidak bermoral.
  2. Setiap / semua materi promosi yang diproduksi secara pribadi sebelum dipublikasikan harus diserahkan kepada VLI dan disetujui oleh Perusahaan secara tertulis. Setiap perubahan atas materi setelah mendapatkan persetujuan tertulis, jika dilakukan revisi atas materi tersebut harus diserahkan kembali kepada VLI untuk mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah sebelum dapat digunakan.
  3. Distributor yang menerima persetujuan tertulis untuk alat bantu penjualan dan materi pendukung yang mereka buat tersebut dapat dipergunakan oleh Distributor lainnya.
  4. VLI dapat mencabut wewenang yang diberikannya untuk menggunakan materi yang dibuat oleh Distributor atas kebijaksanaan VLI sendiri, dan Distributor mengesampingkan setiap dan semua klaim dan dasar tuntutan terhadap VLI atas pencabutan tersebut.
  5. Distributor dilarang mengiklankan produk Perusahaan dan/atau Marketing Plan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
  6. Distributor harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan sebelum menjual, ikut serta, dan memajang produk-produk Perusahaan di pameran dagang dan eksposisi profesional.
  7. Distributor tidak boleh memajang dan/atau menjual produk VLI di situs lelang internet, situs web retail online, atau situs web e-commerc
  8. Distributor tidak boleh menjual produk dan/atau mempromosikan peluang bisnis VLI melalui toko eceran seperti toko makanan sehat, supermarket dan toko-toko lain sejenis itu.
  9. Distributor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan sebelum berpartisipasi dalam wawancara media cetak atau media elektronik atau media apapun, menanggapi setiap pertanyaan media, dan mempromosikan produk atau bisnis melalui media, artikel-artikel publikasi, laporan berita, atau informasi publik lainnya, sumber informasi dagang atau publikasi industri perdagangan.

Distributor berkewajiban untuk memastikan kegiatan pemasaran online-nya sesuai dengan Kebijakan ini, jujur, tidak menipu dan tidak menyesatkan calon pelanggan, pelanggan, calon Distributor, atau Distributor dengan cara apapun.

9.1. PEMASARAN DAN PROMOSI ONLINE

  1. Distributor dilarang menggunakan metode komunikasi siaran, termasuk pengiriman email (“spam”) massal, telemarketing, iklan nasional atau internasional melalui radio, televisi, layanan faksimili, jaringan komunikasi komputer atau sarana lain, sebagai saluran untuk penyebaran komunikasi massa atau informasi baik dalam bentuk grafik, cetak atau suara dengan tujuan menawarkan peluang bisnis, mengamankan pelanggan, menjual atau mempromosikan penjualan produk.
  2. Situs web dan kegiatan promosi web (yang termasuk, namun tidak terbatas pada, situs Media Sosial) dan taktik yang menyesatkan atau menipu, terlepas dari niatnya, tidak diizinkan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, spam linking (atau blog spam), taktik optimasi mesin pencari (SEO) yang tidak etis atau menyesatkan, iklan kliktayang yang menyesatkan (misalnya memiliki tampilan URL dari kampanye bayar per klik yang muncul ke rute ke situs web perusahaan VLI resmi ketika berpindah ke tempat lain), banner iklan yang tidak disetujui, dan siaran pers yang tidak sah.

10.1. SITUS WEB VLI

Istilah Situs Web VLI mengacu pada Situs Web VLI yang ditawarkan oleh Perusahaan kepada Distributor. Ketika seorang Distributor mendaftar sebagai Distributor, ia dapat berlangganan Situs Web VLI untuk memfasilitasi pendaftaran secara online dan pengalaman pembelian termudah bagi pelanggan dan prospek Distributornya.

Situs Web VLI berada di domain vli-health.com dan VLI berhak untuk menerima analitik dan informasi terkait penggunaan situs web tersebut.

Secara default, URL Situs Web VLI adalah www.vli-health.com

10.2. SITUS WEB EKSTERNAL

Istilah Situs Eksternal merujuk pada situs web pribadi Distributor, atau web lainnya yang digunakan Distributor, tetapi tidak disimpan di server VLI dan tidak memiliki afiliasi resmi dengan VLI.

  1. Distributor diperbolehkan memiliki website atau media sosial pribadi untuk memberikan dan berbagi informasi tentang bisnis VLI dengan teman dan downline mereka sendiri, tetapi Situs Web Eksternal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari VLI.
  2. Jika seorang distributor bermaksud membuat / membangun situs web eksternal, hal yang harus dia lakukan adalah sebagai berikut;

    a. Menyerahkan formulir Perjanjian Situs Web Eksternal yang telah ditandatangani kepada Departemen Kepatuhan VLI di [email protected]
    b. Menyerahkan muatan Situs Web Eksternal kepada VLI untuk mendapatkan persetujuan sebelum tersedia untuk dilihat oleh publik. VLI berhak untuk menolak Situs Web Eksternal, dan Distributor mengesampingkan semua klaim terhadap VLI jika otorisasi tersebut dibatalkan.
    c. Mematuhi kebijakan penggunaan merek dan gambar sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan ini;

    i. Setuju untuk memodifikasi Situs Web Eksternal untuk mematuhi Kebijakan yang berlaku saat ini dan di masa depan;
    ii. Setuju untuk mengakhiri Situs Eksternal dalam hal dilakukan Pembatalan Perjanjian Distributor.

  3. Situs website Distributor harus dilindungi kode sandi. Kode aksesnya tidak boleh dengan mudah diketahui oleh orang lain. Situs web tersebut tidak boleh memuat iklan munculan atau kode berbahaya.
  4. Distributor tidak boleh mengiklankan produk-produk atau peluang-peluang lain selain dari produk-produk VLI dan peluang-peluang VLI di Situs Web Eksternal Distributor
  5. Konten situs website harus mengikuti konten VLI dan harus berisi pernyataan yang konsisten dengan undang-undang setempat.
  6. Situs website harus dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan semua hukum, peraturan, dan undang-undang yang ada di Indonesia dan sebaiknya tidak boleh ada penggunaan konten yang tidak diizinkan, menggunakan hak milik intelektual pihak ketiga.
  7. Jika suatu tuntutan diajukan kepada VLI terhadap suatu muatan di Situs Web Eksternal Distributor, Distributor setuju untuk mengganti VLI atas kehilangan, kerugian, penyelesaian, penilaian, atau pembayaran dalam bentuk apapun yang dikeluarkan oleh VLI sebagai akibat dari tuntutan tersebut. Distributor selanjutnya setuju untuk membayar semua biaya hukum dan biaya VLI yang terkait dengan tuntutan tersebut.
  8. Distributor dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan, menggunakan hak milik intelektual Perusahaan termasuk merek dagang atau layanan atau variasi apapun yang mungkin menyebabkan kebingungan dengan merek dagang atau layanan di alamat situs website.
  9. Distributor dilarang membuat pernyataan apapun di situs website mereka yang menyatakan atau menyiratkan dengan cara apapun untuk menjamin keberhasilan dalam segala aspek Peluang Bisnis VLI.
  10. Distributor tidak diperbolehkan menggunakan atau mendaftarkan merek dagang Perusahaan, nama produk Perusahaan, atau tanda-tanda yang mirip dengan merek dagang, nama produk Perusahaan, untuk nama domain Internet, alamat email, situs media sosial, atau situs blog yang dapat mengelabui, atau menyesatkan atau menipu, atau yang dapat menyebabkan orang percaya atau menganggap situs web atau komunikasi tersebut adalah dari, atau milik VLI

10.3. PENGAKHIRAN SITUS WEB EKSTERNAL

Dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian Distributor, Distributor diharuskan untuk menghapus Situs Eksternalnya sehingga tidak lagi dapat dilihat oleh publik dalam waktu tiga (3) hari. Situs Web Eksternal Distributor dapat dialihkan ke Distributor lain, dengan mendapatkan persetujuan dari VLI, berdasarkan kasus per kasus.

Semua produk Perusahaan yang dipasarkan dan dijual, harus dalam bentuk dan kemasan aslinya.

  1. Distributor dilarang mengemas ulang, memberi label ulang , mengisi ulang atau mengubah label lain pada suatu produk, informasi, materi atau program VLI dengan cara apapun.
  2. Pelabelan ulang atau pengemasan ulang, kemungkinan akan melanggar perundang-undangan nasional dan daerah, yang dapat dikenakan hukuman pidana yang berat.
  3. Distributor juga harus menyadari bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan jika, pengemasan ulang atau pelabelan ulang atas produk, mengakibatkan orang yang menggunakan produk tersebut mengalami efek samping pada kesehatan

Semua produk Perusahaan dijual dengan harga yang ditentukan Perusahaan.

  1. Distributor harus menjual dan mendistribusikan produk sesuai dengan harga Distributor atau harga ritel. Tidak ada potongan harga yang diizinkan ataupun menaikkan harga secara sepihak oleh Distributor tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Harga yang dinaikkan atau diturunkan dalam konteks di atas berarti:
    a. Distributor dilarang menaikkan atau menurunkan harga produk.
    b. Distributor dilarang untuk melakukan promosi sendiri.
    c. Produk yang diperoleh selama promosi atau dengan penawaran khusus harus dijual dengan harga yang ditentukan atau disetujui oleh Perusahaan.
    d. Distributor dilarang untuk mempengaruhi, mendorong, dan mengajarkan downline untuk mendapatkan bonus potongan harga / pengembalian komisi agar lebih kompetitif dalam penetapan harga.
    e. Distributor dilarang untuk membeli / menjual kepada staf Perusahaan dan begitupun sebaliknya.

Pada Marketing Plan Perusahaan, tidak ada persyaratan untuk memuat inventaris atau penumpukan stok dan oleh karena itu semua Distributor hanya boleh membeli produk dalam jumlah yang wajar untuk melayani pelanggan mereka atau untuk konsumsi pribadi.

VLI menawarkan jaminan kepuasan kepada semua pelanggan. Jika seorang pelanggan membeli produk dari Distributor, pelanggan harus mengembalikan produk tersebut ke Distributor untuk penggantian. Jika pelanggan membeli produk secara langsung dari Perusahaan, produk tersebut harus dikembalikan langsung ke Perusahaan.

Jika Distributor tidak puas dengan produk VLI yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, Distributor dapat mengembalikan produk tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pembelian untuk ditukarkan dengan produk lainnya. Produk yang dibeli tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang tunai.

13.1. PROSEDUR UNTUK SEMUA PENGEMBALIAN

Prosedur sebagai berikut berlaku untuk semua pengembalian untuk ditukar dengan produk lainnya:-

  1. Produk hanya dapat dikembalikan untuk ditukar dengan produk yang berbeda dengan nilai yang sama atau lebih tinggi. Jika produk yang diganti bernilai lebih tinggi, Distributor harus membayar selisihnya dengan uang tunai. Bila nilai PV (Point Value) produk yang ditukar berbeda nilainya dengan produk pengganti, maka perusahaan tidak akan melakukan penyesuaian PV yang ada.
  2. Perusahaan juga harus mengurangi semua bonus yang telah dibayarkan kepada semua sponsor upline dan yang menerima pembayaran insentif / bonus untuk produk yang dikembalikan untuk ditukar dengan produk yang berbeda.
  3. Produk yang dikembalikan untuk ditukar dengan produk lainnya harus “Dapat Dijual Kembali”
    a. Belum dibuka segelnya (shrink wrap) dan belum digunakan.
    b. Kemasan dan label produk tidak diubah atau rusak.
    c. Produk tersebut memiliki label
  4. Perusahaan tidak akan menerima pengembalian / penukaran untuk produk apapun yang tidak lagi tersedia stoknya atau produk yang penjualannya telah
  5. Semua produk yang akan dikembalikan harus memiliki “Nomor Otorisasi Pengembalian” yang akan diperoleh dengan menghubungi Departemen Layanan Distributor. Nomor Otorisasi Pengembalian ini harus dituliskan pada setiap karton yang dikembalikan. Pengembalian harus disertai dengan:
    a. Distributor harus mengisi Formulir Pengembalian / Penukaran Produk dan melampirkan dengan faktur / invoice pembelian / formulir orderan asli.
    b. Alasan dan jumlah produk yang ingin ditukar.
    c. Foto Produk yang akan dikembalikan.
  6. Produk yang dikembalikan harus dikemas dalam karton dan bahan pengepakan untuk pengiriman sebagaimana mestinya. Semua pengembalian harus dikirimkan ke VLI, dengan pengiriman pra-bayar. Ini berarti Distributor yang mengembalikan produk bertanggung jawab atas semua biaya VLI tidak menerima pengiriman dengan pembayaran saat barang diterima. Risiko kehilangan dalam pengiriman untuk produk yang dikembalikan ada pada Distributor. Distributor bertanggung jawab untuk melacak, memastikan atau mengkonfirmasi bahwa Perusahaan telah menerima pengiriman.
  7. Perusahaan berhak menolak pengembalian / penukaran produk jika pengembalian / penukaran produk tersebut tidak mematuhi kebijakan penukaran produk atau dokumen yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan yang
  8. Kebijakan pengembalian / penukaran ini tidak berlaku untuk item / produk non-PV, seperti materi pemasaran dan materi penjualan.
  9. Kebijakan pengembalian / penukaran produk terikat oleh pedoman yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Setiap Distributor harus membeli produknya langsung dari VLI atau melalui Situs Web VLI www.vli-health.com  Apabila Distributor membeli produk dari Distributor lain atau sumber lain, maka Distributor tersebut mungkin tidak akan menerima Point Value (PV) berhubungan dengan pembelian tersebut. Produk hanya akan diteruskan dari Perusahaan ke pelanggan setelah menerima pembayaran penuh dari Distributor.

  1. Pembayaran dapat dilakukan dengan:
    Cash/Tunai/ Kartu Kredit (Visa / MasterCard / Debit Card).
  2. Setoran dana dapat dilakukan ke rekening bank berikut:
    Nama Bank : Bank Permata
    Account Name : PT .Viamore LifeScience International
    Cabang : Permata Bank Gedung Putera, Jakarta Pusat
    Nomor Rekening : 702157978
  3. Pengiriman Pesanan:

    a. Semua pesanan online yang diterima dari Senin hingga Jum’at sebelum pukul 17.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya dan akan dikirimkan dalam waktu dua (2) hingga tiga (3) hari kerja.
    b. VLI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya apabila pelaksanaan tidak dapat dilakukan karena situasi yang berada di luar kendali perusahaan. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada adanya pemogokan, kerusuhan, kebakaran, banjir, terbatasnya sumber pasokan suatu pihak atau ketetapan maupun keputusan pemerintah.
    c. Distributor dan/atau penerima pesanan harus mengkonfirmasi bahwa produk yang diterima sesuai dengan produk yang tercantum pada faktur pengiriman / formulir oderan / formulir pengantaran dan bebas dari kerusakan. Jika tidak ada pemberitahuan kepada VLI bahwa barang yang dikirimkan tidak sesuai atau terdapat kerusakan dalam waktu empat belas (14) hari sejak pengiriman, maka Distributor akan kehilangan haknya untuk meminta dilakukannya tindakan korektif.
    d. Setelah menerima pengaduan, Perusahaan akan menyelidiki pengaduan dan jika pengaduan tersebut benar, Perusahaan akan mengganti produk dan juga menanggung biaya pengiriman ulang.
    e. Namun, produk yang dirusak dengan sengaja atau produk yang rusak karena salah penanganan atau salah penyimpanannya yang dilakukan oleh Distributor tidak termasuk dalam kebijakan ini.
    f. Apabila paket tidak diterima oleh pelanggan atau perwakilan pelanggan, paket tesebut akan dikembalikan ke kantor penjualan perusahaan. Setiap pengiriman ulang atau perubahan alamat pengiriman akan dikenakan biaya pengiriman ulang yang harus dibayar oleh Distributor sebelum paketnya dikirim ulang.
    g. Semua paket yang dikembalikan ke Perusahaan akan disimpan dalam jangka waktu maksimal tiga (3) bulan sejak tanggal pesanan pembelian. Setiap paket yang tidak diklaim atau diambil setelah berakhirnya tiga (3) bulan dianggap hangus.
    h. Ketika Anda melakukan “self collect” (datang dan mengambil langsung di Perusahaan) dan tidak datang atau mengambilnya dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal pembelian, maka dianggap hangus setelah melewati periode yang disebutkan di atas (3 bulan).
    i. Jika suatu barang hilang atau penyok, silahkan email atau hubungi Customer Service / Layanan Pelanggan dalam waktu tujuh (7) hari kerja.
    j. Setelah menerima pesanan sesuai dengan rincian Formulir Orderan (FO) / Formulir Pengantaran (FP), Distributor harus menandatangani Formulir Orderan (FO) / Formulir Pengantaran (FP) sebagai tanda bukti telah menerima produk dengan lengkap. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas perbedaan klaim yang dibuat setelah Distributor meninggalkan tempat penjualan.
    k. Perusahaan setiap saat berhak untuk merevisi biaya pengiriman dan penanganan pengiriman.

Distributor memberi wewenang kepada VLI untuk menggunakan nama, foto, video, dan/atau rekaman audio, kisah pribadi, kesaksian, hal-hal serupa, dan/atau suatu materi pribadi dalam iklan dan/atau materi promosi Perusahaan dan membebaskan semua klaim untuk imbalan atas penggunaan tersebut.

VLI berhak dan mutlak mengubah Kebijakan dan Prosedur Distributor, harga dalam Daftar Harga Produk dan Sistem Marketing Plan atas dasar kebijaksanaan Perusahaan.

Setelah menerima Nomor Identitas (ID) keanggotaan, Distributor wajib mematuhi semua perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Perubahan tidak harus dengan pemberitahuan sebelumnya dan berlaku setelah dipublikasi dalam Panduan Resmi VLI, termasuk, namun tidak terbatas pada, posting di website resmi VLI, distribusi e-mail, sisipan produk, atau cara lainnya yang dipandang wajar dalam bisnis.

Dengan melanjutkan bisnis VLI atau menerima bonus atau komisi akan dianggap bahwa Distributor menerima setiap dan semua perubahan tersebut.

Pendahuluan

HUKUM DAN PERATURAN PENJUALAN LANGSUNG

Peraturan dan Hukum PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL tidak dibuat untuk melarang atau membatasi kebebasan anggota tetapi untuk mengatur bisnis mereka, menjaga simpati, hak, keuntungan dan tanggung jawab bersama.

Anda harus mengerti dengan mematuhi Hukum dan Peraturan tersebut menunjukkan dan memperlihatkan bahwa Anda adalah orang atau anggota yang bertanggung jawab dan beretika. Kebalikannya tanpa mengikuti akan menyebabkan kerusakan reputasi Anda sendiri dan Industri Penjualan Langsung.

1.1 Penting bagi setiap anggota untuk membaca dan memahami kode etik dan kebijakan VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL

1.2 Setiap anggota yang menjalankan bisnis penjualan langsung harus mematuhi Hukum Penjualan Langsung, peraturan dan Kode Etik Anggota PT. VIAMORE LIFESCIENCE  INTERNATIONAL setiap waktu.

1.3 Membina kebiasaan untuk saling berlaku jujur, kebenaran dan beretika.

Pengertian

2.1 Perusahaan adalah PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL yang selanjutnya disebut VLI yang beralamat di Springhill Royal Suite, Commercial No 3, Jl. H. Benyamin Sueb, Blok D9 Kemayoran, Jakarta 14410 Indonesia.

2.2 Anggota VLI adalah wirausaha atau pengusaha mandiri yang bersifat independent yang selanjutnya disebut mitra bisnis VLI.

Aplikasi Mitra bisnis VLI

Status mitra bisnis VLI hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi member VLI dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Distributor secara benar dan bertanggung jawab serta melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Badan hukum dengan alasan apapun tidak dapat menjadi mitra bisnis VLI.

3.1 Setiap warga berusia 18 tahun atau lebih, memenuhi syarat untuk menjadi mitra bisnis VLI.

3.2 Setiap pelamar harus menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR. 100.000,- untuk member fee dan mendapatkan Stater Kit VLI.

3.3 Perusahaan mempunyai hak untuk menolak suatu aplikasi seseorang tanpa harus memberikan penjelasan.

3.4 Mitra bisnis VLI adalah wirausaha atau pengusaha mandiri yang bersifat independent dan bukan pegawai atau karyawan, agen atau perwakilan Perusahaan.

3.5 Para sponsor harus mitra bisnis VLI.

3.6 Hak keanggotaan hanya berlaku untuk mitra bisnis VLI tersebut.

3.7 Mitra binis baru VLI diberi tenggang waktu (cooling period) 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal tamu / calon mitra / prospek diundang menghadiri acara VLI untuk menjadi mitra bisnis baru VLI. Jika tamu / calon mitra / prospek tersebut masih belum menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR 100.000 sesudah tempo waktu berakhir maka tamu / calon mitra / prospek tersebut bebas menjadi mitra bisnis VLI dengan siapapun sponsornya

3.8 VLI memberikan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra bisnis untuk memutuskan menjadi mitra bisnis atau membatalkan keanggotaan dengan mengembalikan starter kit dalam keadaan baik atau layak jual (tidak cacat atau rusak) dan dikenakan biaya administrasi.

3.9 VLI berhak menghentikan keanggotaan mitra bisnis atau membatalkan perpanjangan keanggotaan mitra bisnis, jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan telah memanipulasi data-data pribadinya.

Aplikasi Mitra bisnis VLI

Status mitra bisnis VLI hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi member VLI dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Distributor secara benar dan bertanggung jawab serta melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Badan hukum dengan alasan apapun tidak dapat menjadi mitra bisnis VLI.

3.1 Setiap warga berusia 18 tahun atau lebih, memenuhi syarat untuk menjadi mitra bisnis VLI.

3.2 Setiap pelamar harus menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR. 100.000,- untuk member fee dan mendapatkan Stater Kit VLI.

3.3 Perusahaan mempunyai hak untuk menolak suatu aplikasi seseorang tanpa harus memberikan penjelasan.

3.4 Mitra bisnis VLI adalah wirausaha atau pengusaha mandiri yang bersifat independent dan bukan pegawai atau karyawan, agen atau perwakilan Perusahaan.

3.5 Para sponsor harus mitra bisnis VLI.

3.6 Hak keanggotaan hanya berlaku untuk mitra bisnis VLI tersebut.

3.7 Mitra binis baru VLI diberi tenggang waktu (cooling period) 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal tamu / calon mitra / prospek diundang menghadiri acara VLI untuk menjadi mitra bisnis baru VLI. Jika tamu / calon mitra / prospek tersebut masih belum menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR 100.000 sesudah tempo waktu berakhir maka tamu / calon mitra / prospek tersebut bebas menjadi mitra bisnis VLI dengan siapapun sponsornya

3.8 VLI memberikan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra bisnis untuk memutuskan menjadi mitra bisnis atau membatalkan keanggotaan dengan mengembalikan starter kit dalam keadaan baik atau layak jual (tidak cacat atau rusak) dan dikenakan biaya administrasi.

3.9 VLI berhak menghentikan keanggotaan mitra bisnis atau membatalkan perpanjangan keanggotaan mitra bisnis, jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan telah memanipulasi data-data pribadinya.

Aplikasi Mitra bisnis VLI

Status mitra bisnis VLI hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi member VLI dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Distributor secara benar dan bertanggung jawab serta melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Badan hukum dengan alasan apapun tidak dapat menjadi mitra bisnis VLI.

3.1 Setiap warga berusia 18 tahun atau lebih, memenuhi syarat untuk menjadi mitra bisnis VLI.

3.2 Setiap pelamar harus menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR. 100.000,- untuk member fee dan mendapatkan Stater Kit VLI.

3.3 Perusahaan mempunyai hak untuk menolak suatu aplikasi seseorang tanpa harus memberikan penjelasan.

3.4 Mitra bisnis VLI adalah wirausaha atau pengusaha mandiri yang bersifat independent dan bukan pegawai atau karyawan, agen atau perwakilan Perusahaan.

3.5 Para sponsor harus mitra bisnis VLI.

3.6 Hak keanggotaan hanya berlaku untuk mitra bisnis VLI tersebut.

3.7 Mitra binis baru VLI diberi tenggang waktu (cooling period) 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal tamu / calon mitra / prospek diundang menghadiri acara VLI untuk menjadi mitra bisnis baru VLI. Jika tamu / calon mitra / prospek tersebut masih belum menyerahkan aplikasi dan biaya sebesar IDR 100.000 sesudah tempo waktu berakhir maka tamu / calon mitra / prospek tersebut bebas menjadi mitra bisnis VLI dengan siapapun sponsornya

3.8 VLI memberikan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra bisnis untuk memutuskan menjadi mitra bisnis atau membatalkan keanggotaan dengan mengembalikan starter kit dalam keadaan baik atau layak jual (tidak cacat atau rusak) dan dikenakan biaya administrasi.

3.9 VLI berhak menghentikan keanggotaan mitra bisnis atau membatalkan perpanjangan keanggotaan mitra bisnis, jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan telah memanipulasi data-data pribadinya.

Hak, Kewajiban & Tanggung Jawab

Mitra bisnis VLI wajib mematuhi semua peraturan, persyaratan, sistem, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam kode etik VLI.

4.1 Tanggung Jawab Mitra bisnis VLI

  1. Mitra bisnis VLI tidak diperbolehkan menggunakan kata pegawai atau agen VLI di dalam bahan cetak pribadi mereka
  2. Mitra bisnis VLI tidak diperbolehkan menuntut suatu daerah menjadi hak wilayah pribadi maupun grup masing-masing.
  3. Mitra bisnis VLI menyetujui akan pemotongan bonusnya untuk dibayarkan kepada instansi pajak.
  4. Mitra bisnis VLI tidak perlu meniru model penjualan piramida menyetok produk untuk tujuan keuntungan atau bonus terbesar.
  5. Mitra bisnis VLI diwajibkan untuk membeli produk dan perangkat bantuan bisnis langsung dari VLI secara tunai, transfer atau kartu kredit di tempat-tempat penjualan resmi VLI dengan cara menunjukkan kartu anggota yang masih berlaku atau menunjukkan bukti lain yang sah apabila kartu anggota belum ada.
  6. Mitra bisnis VLI harus membantu membangun dan mengembangkan jaringan dan menjaga keharmonisan di antara mereka serta membantu menciptakan budaya cinta dan kepedulian.
  7. Tidak boleh berlaku curang di dalam melakukan bisnis VLI karena akan mempengaruhi industri perusahaan Penjualan Langsung, baik itu perusahaan atau pun mitra bisnis.
  8. Tidak boleh mencela, menuduh atau memfitnah sesama mitra bisnis VLI atau pun perusahaan lain serta membanding-bandingkan VLI dengan perusahaan
  9. Seorang mitra bisnis yang aktif dalam bisnis lain yang sejenis tidak diperbolehkan untuk mempromosikan, membicarakan, mengundang, mendorong atau berusaha membujuk mitra bisnis VLI baik yang berada dalam organisasi jaringannya maupun dalam organisasi jaringan mitra bisnis lain untuk bergabung dengan perusahaan lain atau membeli atau menjual produk-produk atau layanan-layanan lain selain daripada produk maupun bisnis VLI baik dalam setiap acara VLI dengan menggunakan fasilitas dari VLI. Mitra bisnis yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sangsi yang berat seperti menahan bonus dan pencabutan keanggotaan.

4.2 Tanggung Jawab Mitra bisnis VLI Dalam Mempromosikan Produk

Adalah tanggung jawab mitra bisnis VLI mengikuti dan mempelajari latar belakang perusahaan, produk, cara penggunaan produk VLI, sistem Marketing dan pembinaan bisnis VLI. Semua pengetahuan ini dapat dipelajari di acara training dan seminar VLI

  1. Mitra bisnis VLI wajib bersikap jujur dalam mempromosikan produk VLI maupun   Marketing Plan dan tidak hanya memikirkan keuntungan saja.
  2. Mitra bisnis VLI harus menjelaskan dengan baik dan jelas kepada para pelanggan bahwa Marketing Plan perusahaan berdasarkan penjualan produk-produk dan tidak tergantung kepada yang tidak Oleh karena itu, Mitra bisnis VLI harus berusaha keras dalam mempromosikan dan mengembangkan jaringan penjualan produk-produk VLI.
  3. Mitra bisnis VLI tidak boleh merubah isi dari produk katalog VLI sebab dapat menyebabkan kesalahpahaman informasi kualitas produk. Mitra bisnis VLI harus menjaga ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan dalam kode etik.

4.3 Hak Mitra bisnis VLI

  1. Keanggotaan mitra bisnis VLI berlaku seumur hidup, selama ada pembelanjaan minimal 200 pv selama 1 (satu) tahun. Bilamana mitra bisnis ingin mengundurkan diri, maka wajib membuat surat resmi pengunduran beserta kartu keanggotaan dirinya kepada VLI.
  2. Seorang mitra bisnis hanya diperbolehkan memiliki satu nomor keanggotaan saja. Apabila seorang mitra bisnis memiliki lebih dari satu keanggotaan, maka yang akan diakui dan dipakai adalah keanggotaan yang terdahulu sedangkan keanggotaan yang baru akan segera dibatalkan.

4.4 Pameran dan Pengepakan Produk

  1. Mitra Bisnis tidak diijinkan untuk mengepak ulang atau memasukkan merek dagangan lain ke dalam produk VLI
  2. Produk VLI harus dijual dengan kemasan asli.
  3. Mitra Bisnis tidak diizinkan untuk memajang atau menjual produk-produk secara eceran di toko atau kios.
  4. Tanpa ijin VLI terlebih dahulu, Mitra Bisnis tidak boleh memajang atau menjual produk ke suatu pertunjukkan atau kegiatan pameran dagang.

4.5 Harga Produk

  1. Mitra Bisnis tidak boleh mengubah harga dibawah standar atau melebihkan pembayaran kepada pelanggan. Hal ini melanggar kode etik dan standar pelayanan yang benar, perusahaan akan mengenakan sangsi pada Mitra Bisnis yang bersangkutan atau mengambil tindakan terhadap ketentuan yang lain sesuai aturan perusahaan.
  2. Mitra Bisnis tidak dibenarkan mengorganisir promosi penjualan mereka atau memberikan harga khusus untuk produk-produk, kecuali mendapat ijin atau disetujui oleh perusahaan.
  3. Mempertahankan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan dan tidak boleh menurunkan harga untuk mencapai keuntungan pribadi.

Sponsor

5.1 Pensponsoran calon mitra bisnis VLI harus dilakukan seperti yang digariskan dalam kode etik dan garis-garis kebijakan VLI. Semua anggota mitra bisnis VLI berhak mensponsori mitra bisnis baru di seluruh dunia, dengan jumlah mitra bisnis yang disponsori tidak terbatas, namun seorang upline sponsor hendaknya memperhatikan kemampuannya sendiri dalam hal membina para partner atau downlinenya.

5.2 Seorang sponsor ketika ingin mendaftarkan calon mitra bisnis harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, wajib menyediakan paket usaha / starter kit / produk VLI yang resmi bagi semua calon mitra bisnis yang disponsori.

5.3 Suami, istri distributor dapat disponsori sebagai distributor. Sponsornya haruslah istrinya atau suaminya dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam grup lain.

5.4 Perselisihan

  1. Dalam kejadian jika dua distributor menuntut menjadi sponsor distributor baru, aplikasi pertama diterima oleh perusahaan akan dipertimbangkan sebagai aplikasi yang sah.
  2. Perusahaan tidak menyetujui untuk merekrut distributor dari grup yang lain atau tidak mensponsori pasangan distributor dari grup yang lain.

5.5 Upline dalam mensponsori calon mitra bisnis baru tidak boleh merebut calon mitra bisnis baru yang telah mempunyai sponsor lain termasuk :

  1. Mensponsori mitra bisnis yang keanggotaannya masih berlaku, baik yang berada dalam organisasi jaringannya maupun dalam organisasi jaringan mitra bisnis lain.
  2. Mensponsori salah satu dari pasangan suami / istri yang sudah terdaftar sebagai mitra bisnis dan untuk melindungi garis sponsorisasi. Bagaimanapun tak seorang mitra bisnis VLI diperbolehkan mencampuri, membujuk atau berusaha mengajak atau mempengaruhi mitra bisnis lain untuk mengganti sponsornya. Jika hal ini terjadi VLI akan segera memberikan sangsi termasuk peringatan dan teguran kepada mitra bisnis yang melakukan tindakan tersebut.

5.6 Jika 2 orang mitra bisnis menikah, ia dapat memilih :

  1. Mengurus grup mereka masing-masing secara pribadi atau
  2. Salah seorang berhenti menjadi mitra bisnis, kemudian bergabung menjadi satu grup. Dalam hal ini downline dari grup yang ditinggalkan akan berjalan sebagaimana mestinya

5.7 Jika terjadi perceraian, jaringan yang sudah ada mengikuti kesepakatan perceraian atau di tentukan dengan aturan pengadilan.

5.8 Seseorang distributor tidak dibenarkan mengganti / merubah sponsor. Dalam sebuah keadaan khusus, sebuah aplikasi harus diberikan dalam 4 (empat) copy, yang mana tiga di antaranya dari direct Upline dan satu dari distributor. Perusahaan akan mempertimbangkan aplikasi permohonan tetapi mempunyai hak menerima atau menolak aplikasi.

5.9 Jika seorang distributor terbukti melanggar aturan di atas, VLI akan mencari suatu tindakan yang tepat untuk mengembalikan keuntungan terhadap uplinenya.

5.10 VLI bersama-sama upline diwajibkan untuk memberikan penjelasan, bimbingan, pelatihan, motivasi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bisnis VLI dengan benar, akurat, jujur dan transparan.

5.11 Dalam mensponsori calon mitra bisnis tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang menyesatkan atau menipu para mitra/calon mitra/prospek maupun pelanggan baik dalam hal produk maupun konsep pengembangan usaha bisnis VLI atau  membuat  pernyataan yang berlebihan tentang keberhasilan atau pendapatan seseorang dalam bisnis VLI untuk kepentingan pribadinya.

5.12 Ketika mengundang calon mitra bisnis VLI, yang mensponsori tidak diperkenankan memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan, memberi penjelasan yang keliru tentang hubungan antara mitra bisnis dengan VLI, menyamarkan undangan sebagai acara sosial atau sebagai penelitian pasar dan bukan acara peluang bisnis.

5.13 Mitra bisnis dilarang memasang iklan untuk mencari / merekrut mitra bisnis baru yang mengesankan seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan. Ketika mengundang sudah sejak awal harus menjelaskan maksud dari pertemuan, yaitu menjual produk VLI dan memperkenalkan konsep bisnis VLI.

Statement Bonus

6.1 Perhitungan untuk ranking berdasarkan PV dan perhitungan untuk bonus berdasarkan TV dari produk VLI.

6.2 Bonus akan dibayarkan kepada mitra bisnis dalam hari ke 20 bulan berikutnya.

6.3 Setelah menerima bonus statement bulanan, mitra bisnis harus secepatnya memeriksa apabila ada ketidak cocokan, segera melaporkan berdasarkan pada tanggal cetak. Lebih dari periode bulan yang ditentukan, perusahaan tidak bertanggung jawab.

6.4 Semua tanda terima pembelian yang tidak tercantum nomor ID Mitra tidak akan dimasukkan dalam perhitungan statement bonus bulanan.

6.5 Jumlah Bonus di bawah dari IDR. 100.000,  akan dimasukan ke e-wallet; di atas IDR.150.000 akan dibayarkan dengan transfer. Jika ada biaya transfer menjadi tanggungan mitra bisnis VLI yang bersangkutan.

Penggunaan Nama & Merek Dagang VLI

7.1  Mitra Bisnis VLI  dilarang  mengatasnamakan  perusahaan  atau menggunakan nama VLIserta memakai logo, stempel, merek dagang VLI untuk berhubungan dengan pihak lain atau untuk pemasangan iklan dalam media online atau maksud dan tujuan tertentu dengan cara dan bentuk apapun• tanpa adanya izin tertulis sebelumnya  dari  VLI. Dan jika terjadi pelanggaran untuk hal tersebut di atas VLI akan menempuh jalur hukum.

7.2 Suatu kesalahan jika menggunakan bahan cetakan / promosi, presentasi dalam bentuk soft copy atau hard copy (brosur, leaflet atau starter  kit) VLI untuk menjalankan perdagangan yang menjadi pesaing VLI.

7.3 Mitra bisnis VLI dilarang memperbanyak dan mengedarkan video acara VLI apapun tanpa izin bertulis dari VLI.

7.4 Rekaman dalam bentuk video / audio tidak diizinkan dan pembawa acara bersangkutan mempunyai hak untuk meminta dihapuskan dari hard drive atau memory card.

7.5 Ketika Mitra bisnis VLI mengakhiri atau membatalkan keanggotaan, Mitra bisnis VLI tersebut harus:

  1. Menghentikan penggunaan nama bisnis VLI, merek dagang atau simbol.
  2. Berhenti menggunakan simbol, merek dagang, bahan cetakan yang berhubungan dengan produk VLI.

Sangsi atas pelanggaran

8.1 Kode etik dan peraturan VLI dibuat untuk melindungi bisnis semua mitra bisnis. Pelanggaran biasanya terjadi karena nitra bisnis belum memahami peraturan tersebut sepenuhnya atau bahkan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tentang arti atau pelaksanaan garis-garis kebijakan untuk suatu masalah tertentu, mitra bisnis sebaiknya meminta bantuan upline sponsor atau penjelasan customer service atau legal VLI.

8.2 VLI setiap saat berhak melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada mitra bisnis untuk mencabut keanggotaan sebagai seorang mitra bisnis bila terbukti :

  1. Memberikan keterangan tidak jujur dalam mengisi formulir pendaftaran.
  2. Melanggar peraturan VLI dan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan VLI kepada mitra bisnis yang bersangkutan.
  3. Melakukan kejahatan yang dapat diadili dengan hukuman penjara.
  4. Memcemarkan nama baik mitra bisnis lain / produk / jasa VLI, serta melakukan kesalahan yang serius dalam memperkenalkan bisnis VLI dalam konsep pengembangan usaha VLI.

8.3 Dengan pencabutan keanggotaan karena alasan atau sebab apapun sesuai dengan peraturan ini, maka mitra bisnis yang di cabut keanggotaannya tidak akan mempunyai tuntutan apapun terhadap VLI dan tidak bisa bergabung kembali ataupun mengikuti acara VLI. Kalau didapati hadir ke acara VLI, pihak VLI berhak untuk meminta yang bersangkutan meninggalkan tempat acara.

8.4 Apabila mitra bisnis VLI yang melanggar peraturan dan tidak puas dengan keputusan atau sangsi yang diberikan oleh VLI atas penghentian sementara suatu keanggotaan, sangsi keuangan, pencabutan keanggotaan, maka mitra bisnis dapat menggunakan haknya untuk naik banding agar kasus pelanggarannya di kaji ulang oleh kantor pusat VLI.

8.5 Segala bonus dan hadiah yang belum diterima, tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencabutan keanggotaan.

Pembatalan/Pengakhiran/Kematian mitra bisnis VLI

9.1 Untuk mitra bisnis VLI baru, jika dalam jangka waktu 12 bulan tidak ada transaksi pembelian minimal 200 PV, maka keanggotaan mereka secara otomatis dibatalkan, maka diperlukan aplikasi baru jika mereka bermaksud untuk melanjutkan keanggotaan.

9.2 Seseorang mitra bisnis VLI akan dicabut keanggotaannya kapan terdapat bukti secara bertulis dan saksi dari tiga orang distributor membuktikan bahwa mitra bisnis VLI tersebut memperkenalkan Multi Level Marketing atau penjualan langsung merek atau perusahaan lain kepada anggota VLI atau kepada prospek yang diundang oleh anggota VLI, di manapun atau kapan saja.

9.3 Setiap mitra bisnis VLI tidak dapat menuntut bila terjadi pemutusan hubungan yang disebabkan pelanggaran peraturan.

9.4 Seorang mitra bisnis VLI yang secara sukarela menutup accountnya dapat mendaftarkan kembali menjadi distributor setelah 6 (enam) bulan. Perusahaan memiliki hak menerima atau menolak aplikasi keanggotaan tersebut.

9.5 Untuk seorang mitra bisnis VLI yang mengajukan syarat tertulis mengenai pengunduran dirinya dari keanggotaan. Di dalam kasus ini, mereka sebagai downline akan secara otomatis ditransfer langsung kepada upline atau sponsor terdekat.

9.6 Secara otomatis seorang mitra bisnis VLI yang tidak mengikuti Peraturan di dalam aktivitas Penjualan Langsung oleh VLI minimal 6 bulan, maka keanggotaannya akan dicabut atau dibatalkan.

9.7 Setelah dicabut atau pun dibatalkan keanggotaannya, seorang mitra bisnis VLI tidak diperpanjang peringkatnya maupun fasilitas pribadi dan keuntungan yang diperoleh dari

9.8 Seorang mitra bisnis VLI siapa saja yang telah dicabut keanggotaannya tidak akan diterima menjadi anggota kembali.

9.9 Jika ada mitra bisnis VLI meninggal atau tidak dapat menjalankan kedistributorannya, dapat diwariskan dengan cara membuat surat pernyataan dari ahli waris yang dikuatkan dengan kartu keluarga, berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas dan surat nikah atau akte lahir dari catatan sipil yang telah di legalisir.

Transfer (pemindahan) atau Penjualan Jaringan.

10.1 VLI tidak menganjurkan transfer atau penjualan jaringan juga mencegah seseorang distributor mencari keuntungan pribadi.

10.2 Status mitra bisnis VLI tidak dapat diperjualbelikan, dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Amandemen

PT. VLI berhak dan berwenang untuk melakukan amandemen / perubahan, penyesuaian, perbaikan atau penyempurnaan terhadap kode etik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dan atas perubahan yang dilakukan, PT. VIAMORE LIFESCIENCE INTERNATIONAL akan mempublikasikannya dengan cepat dan tepat waktu melalui sumber informasi VLI yang resmi seperti majalah VLI atau pengumuman resmi.