Sponsor
5.1 Pensponsoran calon mitra bisnis VLI harus dilakukan seperti yang digariskan dalam kode etik dan garis-garis kebijakan VLI. Semua anggota mitra bisnis VLI berhak mensponsori mitra bisnis baru di seluruh dunia, dengan jumlah mitra bisnis yang disponsori tidak terbatas, namun seorang upline sponsor hendaknya memperhatikan kemampuannya sendiri dalam hal membina para partner atau downlinenya.
5.2 Seorang sponsor ketika ingin mendaftarkan calon mitra bisnis harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, wajib menyediakan paket usaha / starter kit / produk VLI yang resmi bagi semua calon mitra bisnis yang disponsori.
5.3 Suami, istri distributor dapat disponsori sebagai distributor. Sponsornya haruslah istrinya atau suaminya dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam grup lain.
5.4 Perselisihan
- Dalam kejadian jika dua distributor menuntut menjadi sponsor distributor baru, aplikasi pertama diterima oleh perusahaan akan dipertimbangkan sebagai aplikasi yang sah.
- Perusahaan tidak menyetujui untuk merekrut distributor dari grup yang lain atau tidak mensponsori pasangan distributor dari grup yang lain.
5.5 Upline dalam mensponsori calon mitra bisnis baru tidak boleh merebut calon mitra bisnis baru yang telah mempunyai sponsor lain termasuk :
- Mensponsori mitra bisnis yang keanggotaannya masih berlaku, baik yang berada dalam organisasi jaringannya maupun dalam organisasi jaringan mitra bisnis lain.
- Mensponsori salah satu dari pasangan suami / istri yang sudah terdaftar sebagai mitra bisnis dan untuk melindungi garis sponsorisasi. Bagaimanapun tak seorang mitra bisnis VLI diperbolehkan mencampuri, membujuk atau berusaha mengajak atau mempengaruhi mitra bisnis lain untuk mengganti sponsornya. Jika hal ini terjadi VLI akan segera memberikan sangsi termasuk peringatan dan teguran kepada mitra bisnis yang melakukan tindakan tersebut.
5.6 Jika 2 orang mitra bisnis menikah, ia dapat memilih :
- Mengurus grup mereka masing-masing secara pribadi atau
- Salah seorang berhenti menjadi mitra bisnis, kemudian bergabung menjadi satu grup. Dalam hal ini downline dari grup yang ditinggalkan akan berjalan sebagaimana mestinya
5.7 Jika terjadi perceraian, jaringan yang sudah ada mengikuti kesepakatan perceraian atau di tentukan dengan aturan pengadilan.
5.8 Seseorang distributor tidak dibenarkan mengganti / merubah sponsor. Dalam sebuah keadaan khusus, sebuah aplikasi harus diberikan dalam 4 (empat) copy, yang mana tiga di antaranya dari direct Upline dan satu dari distributor. Perusahaan akan mempertimbangkan aplikasi permohonan tetapi mempunyai hak menerima atau menolak aplikasi.
5.9 Jika seorang distributor terbukti melanggar aturan di atas, VLI akan mencari suatu tindakan yang tepat untuk mengembalikan keuntungan terhadap uplinenya.
5.10 VLI bersama-sama upline diwajibkan untuk memberikan penjelasan, bimbingan, pelatihan, motivasi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bisnis VLI dengan benar, akurat, jujur dan transparan.
5.11 Dalam mensponsori calon mitra bisnis tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang menyesatkan atau menipu para mitra/calon mitra/prospek maupun pelanggan baik dalam hal produk maupun konsep pengembangan usaha bisnis VLI atau membuat pernyataan yang berlebihan tentang keberhasilan atau pendapatan seseorang dalam bisnis VLI untuk kepentingan pribadinya.
5.12 Ketika mengundang calon mitra bisnis VLI, yang mensponsori tidak diperkenankan memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan, memberi penjelasan yang keliru tentang hubungan antara mitra bisnis dengan VLI, menyamarkan undangan sebagai acara sosial atau sebagai penelitian pasar dan bukan acara peluang bisnis.
5.13 Mitra bisnis dilarang memasang iklan untuk mencari / merekrut mitra bisnis baru yang mengesankan seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan. Ketika mengundang sudah sejak awal harus menjelaskan maksud dari pertemuan, yaitu menjual produk VLI dan memperkenalkan konsep bisnis VLI.